Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Djati Waluyo
Rabu, 4 November 2026 | 17.22 WIB

Menkeu Buka Suara soal Kabar Pajak Transfer Bank Mulai 9 November 2026 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital mulai 9 November 2026.

Ia menyebut, kabar mengenai pengenaan pajak terhadap setiap transfer bank yang beredar di masyarakat merupakan kesalahpahaman atas implementasi sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam konferensi pers KKSK, Jakarta, Selasa (3/11).

Suahasil menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan klarifikasi mengenai implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Menurutnya, sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak. Kebijakan tersebut bukan untuk mengenakan pajak terhadap setiap perpindahan dana masyarakat.

“Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya, yaitu di dalam PMK 69 Tahun 2022. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana, menjelaskan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” ujar Inge kepada wartawan dikutip Selasa (3/11).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore