Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Dimas Choirul
Selasa, 3 November 2026 | 23.06 WIB

Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian Sudah 80 Persen

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11). (Istimewa) - Image

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11). (Istimewa)

JawaPos.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kini telah mencapai sekitar 80 persen.

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan beleid tersebut berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Kementerian Hukum. 

Hasil riset itu, kata dia, kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi antar kementerian. 

"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insya Allah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujarnya dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11).

Zabadi mengungkapkan, ia mulai menyusun RUU Perkoperasian bersama Prof. Widodo Sugiarti, salah satu narasumber dalam dialog tersebut, sejak 2023. Ia menyebut dukungan akademisi itu sebagai bagian penting dalam proses perumusan regulasi.

Zabadi menegaskan, koperasi tidak semata diposisikan sebagai entitas bisnis, melainkan instrumen penting pembangunan ekonomi kerakyatan yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dinilainya sejalan dengan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Ia menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional pada kabinet saat ini. 

Program tersebut dinilainya sebagai gerakan besar untuk mentransformasi kebijakan pembangunan ekonomi, dengan semangat membangun Indonesia dari pinggiran dan desa agar tercipta pemerataan.

Karena dilaksanakan secara masif, lanjut Zabadi, program ini membutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak pihak serta tata kelola yang baik agar kebijakan dijalankan dalam koridor yang kuat.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore