Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Dimas Choirul
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17.36 WIB

BGN Wajibkan SPPG Perbarui Perjanjian Kerja Sama demi Akuntabilitas

Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa) - Image

Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK, sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Langkah ini disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung akuntabilitas serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG.

BGN juga siap membuka akses terhadap data yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono pada Kamis (29/10).

Pembaruan SPK menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Dokumen kerja sama yang baru akan menggantikan perjanjian sebelumnya, dengan pemeriksaan oleh Biro Hukum BGN dan legalisasi notaris.

Penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, proses pembaruan SPK disertai verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional.

Persyaratan tersebut meliputi dokumen administrasi yang lengkap, status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore