Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Dimas Choirul
Kamis, 29 Oktober 2026 | 14.07 WIB

BGN Perketat Pengawasan Keamanan Pangan, Tutup Permanen SPPG yang Tidak Layak

Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Dok. JawaPos.com/Novia Herawati) - Image

Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Dok. JawaPos.com/Novia Herawati)

JawaPos.com — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi ke SPPG oleh Pemerintah Daerah atau Satgas MBG berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Hasil penilaian dan tingkat kelayakan masing-masing dapur akan ditindaklanjuti, mulai dari perbaikan hingga penutupan permanen bagi yang memang tidak bisa diperbaiki.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa pembahasan inspeksi SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemda.

“Di situ disebutkan salah satu tugasnya adalah untuk melakukan inspeksi. Ada 14 indikator dan setelah itu nanti mereka harus membuatkan kategori,” ujar Sudaryono usai Kick Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ Tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan bahwa hasil inspeksi akan dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan SPPG.

Pertama, dapur yang dinyatakan layak dapat melanjutkan operasional. Kedua, dapur yang masih memerlukan perbaikan minor tetap dapat beroperasi sembari melengkapi kekurangan, seperti peralatan memasak yang belum memadai.

Ketiga, SPPG yang memerlukan perbaikan mayor akan dikenai penghentian operasional sementara hingga kekurangan fasilitas diperbaiki sesuai rekomendasi hasil inspeksi.

Perbaikan tersebut dapat mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dan alur ruangan, serta kelengkapan fasilitas penyimpanan bahan pangan.

Sementara itu, kategori keempat mencakup dapur yang dinyatakan tidak layak dan harus ditutup secara permanen.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore