Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Dimas Choirul
Rabu, 28 Oktober 2026 | 22.14 WIB

Kabar Baik! Harga Tiket Pesawat Selama Periode Nataru Berpotensi Turun hingga 12 Persen

Seorang penumpang bersiap melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa koper dan ponsel untuk tetap terhubung selama perjalanan. (Istimewa) - Image

Seorang penumpang bersiap melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa koper dan ponsel untuk tetap terhubung selama perjalanan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kabar baik bagi masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur udara saat momen Hari Raya Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Nataru. Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.

Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama libur Nataru.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen," ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10).

"Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," imbuhnya.

Lukman mengatakan bahwa stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore