Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Djati Waluyo
Jumat, 23 Oktober 2026 | 21.49 WIB

Menkeu Dorong Gaji ASN Ditransfer Langsung dari Kas Negara, Hapus Sistem Manual

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara mendorong pembayaran gaji hingga pensiun Aparatur Sipil Negara Ditransfer langsung dari kas negara ke rekening penerima.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pembayaran gaji dan pensiun pegawai secara manual, termasuk via Pos Indonesia, maupun transfer via bank yang beragam sebagai middle man.

Suahasil mengatakan, modernisasi atau modern treasury operations tersebut mencakup interaksi kas negara dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemda, serta masyarakat yang menerima pembayaran dari pemerintah.

“Kita memberikan transfer anggaran dari APBN, dan berinteraksi dengan seluruh masyarakat yang menerima pembayaran government to persons payment,” ujar Suahasil dalam pelantikan pejabat eselon I di Kementerian Keuangan, Jumat (23/10).

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini pemerintah masih menyalurkan gaji ASN melalui berbagai macam saluran atau chaneling, seperti Pos Indonesia, dan melalui sejumlah perbankan baik nasional maupun daerah.

Dengan adanya rencana tersebut, maka sejumlah saluran untuk menyalurkan gaji ASN akan hilang dan gaji langsung disalurkan dari kas negara.

Suahasil mengatakan, mekanisme pembayaran langsung tersebut mencakup penyaluran bantuan perlindungan sosial dan pembayaran gaji pegawai negeri yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Ke depan, pemerintah juga menargetkan pembayaran pensiun dapat dilakukan langsung dari kas umum negara ke rekening para pensiunan.

“Dengan demikian maka pelaksanaan APBN akan makin efisien, dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan khas negara juga harus memperhatikan dampaknya kepada perekonomian dan sektor keuangan,” ujarnya.

Meski demikian, Suahasil belum menjelaskan lebih detail apa perbedaan sistem baru tersebut dengan sistem transfer yang selama dini berlaku utuk mayoritas ASN

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore