
DSN-MUI Tetapkan Fatwa Jual Beli Emas Digital, Beri Kepastian Transaksi Sesuai Prinsip Syariah. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 pada 29 September 2026 itu diharapkan memberikan kepastian syariah bagi masyarakat yang bertransaksi emas melalui platform digital.
Ketua PPEDI Anang Samsudin menilai, fatwa tersebut menjadi landasan penting bagi perkembangan industri emas digital di Indonesia. “Fatwa ini dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Anang, pedoman tersebut juga diharapkan membuat masyarakat semakin nyaman dalam membeli, menyimpan, dan menjual emas melalui layanan digital. Kehadiran fatwa melengkapi regulasi serta tata kelola perdagangan emas fisik digital yang selama ini berjalan di bawah pengawasan pemerintah.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa tersebut.
“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat,” kata Tirta.
Dia berharap pedoman syariah tersebut turut mendukung terciptanya perdagangan emas yang transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip syariah.
Proses penyusunan fatwa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, hingga DSN-MUI. Pembahasan mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan emas fisik, penyimpanan, pencatatan kepemilikan, serta proses penjualan dan penyerahan emas kepada pelanggan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert, Pilihan Karir yang Sesuai dengan Kelebihan Diri
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme, Indonesia Pimpin CTIF Council
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Bea Cukai yang Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Prediksi Skor Everton vs Newcastle United: Tuan Rumah Tertekan, The Magpies Bidik Kemenangan
Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs Kendal Tornado FC, Duel Ketat Tim Papan Atas Championship
Prediksi Skor Adelaide United vs Lion City Sailors: Duel Perebutan Posisi Puncak Grup F ACL Two
Prediksi Frosinone vs Lecce di Serie A: Ancaman Raimondo dan Masalah Pertahanan Tim Tamu
Prediksi Skor Frosinone vs Lecce: Canarini Bidik 4 Kemenangan Kandang Beruntun

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022