Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 16.15 WIB

Gubernur HB X Tunggu Kepastian Gaji ASN lewat Koperasi, DPRD DIY Minta Pemerintah Batalkan Rencana

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Radar Jogja) - Image

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Radar Jogja)

JawaPos.com - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X dan DPRD DIY merespons wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi, termasuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

HB X mengaku memilih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. "Kita tunggu kebijakannya, dalam arti memang ada keputusan yang resmi," kata HB X Minggu (18/10), dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).

HB X mengatakan, hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) terkait penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, ia belum dapat memastikan mekanisme penyaluran gaji maupun memperkirakan risiko yang mungkin timbul jika pembayaran melalui koperasi benar-benar diterapkan.

Termasuk kemungkinan dampak terhadap bank daerah yang selama ini menjadi saluran pembayaran gaji ASN, HB X belum memberikan penilaian lebih jauh.

"Kan SK-nya belum keluar. Kalau lewat bank pemerintah terus ke koperasi, gimana? Itu kan juga bisa, kita kan nggak tahu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak pemerintah pusat menghentikan rencana pembayaran gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui KDMP. Ia menilai wacana tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan birokrasi serta mengganggu kepastian keuangan aparatur.

"Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara," katanya.

Menurut Eko, pemindahan data aparatur dalam skala besar, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk kependudukan (NIK), berpotensi membuka celah keamanan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

Ia menyebutkan, DIY memiliki 12.077 ASN yang terdiri atas 7.935 PNS dan 4.141 PPPK. Pengelolaan anggaran gaji aparatur tersebut, menurutnya, harus berlandaskan kepastian regulasi serta ketentuan penganggaran dalam APBN dan APBD.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore