Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 19.42 WIB

Mantan Mentan Soroti Indikator Reforma Agraria untuk Petani dan Dunia Usaha

Ilustrasi hutan. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi hutan. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Pemerintah berupaya menyelesaikan konflik agraria demi meningkatkan ekonomi masyarakat. Langkah itu dengan reforma agraria.

Akan tetapi program reforma agraria diharapkan tidak membuat dunia usaha jadi objek yang diperhadapkan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih mengatakan, reforma agraria perlu dipandang sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar kebijakan redistribusi tanah. Kebijakan itu harus mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi konflik agraria.

Kebijakan yang dilandasi dengan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) harus mampu memperluas kesejahteraan masyarakat. Apalagi itu UU itu masih anyar dan baru disahkan DPR pada 22 September 2026. 

Pandangan itu menjadi penting setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) pada 22 September 2026. 

Menurut Bungaran, keberhasilan kebijakan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, dan kepastian investasi.

“Reforma agraria yang benar justru harus menciptakan fondasi bagi dunia usaha yang sehat, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Pertanian periode 2000–2004 itu kepada wartawan pada Senin (12/10).

Bagi dunia usaha, persoalan mendasar dalam pemanfaatan tanah bukan semata-mata ketersediaan lahan, melainkan kepastian hukum atas penguasaannya. Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Konflik terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), kawasan hutan, tanah masyarakat, tanah adat, hingga tumpang tindih perizinan dapat meningkatkan risiko investasi dan menghambat kegiatan ekonomi. 

Oleh karena itu, jika UU PRA mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang transparan dan adil, dunia usaha juga akan memperoleh manfaat. Namun, kepastian hukum tersebut harus berlaku dua arah.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore