Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 20.00 WIB

Akomodasi Minat Danantara jadi Pemegang Saham Bursa, OJK: BEI Siapkan Perubahan Aturan

Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pekerja berdiri di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JaawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mempersiapkan perubahan sejumlah peraturan dan anggaran dasar dalam rangka pelaksanaan demutualisasi, di tengah minat Danantara untuk menjadi salah satu pemegang saham bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan BEI saat ini masih mengidentifikasi peraturan internal yang perlu disesuaikan sebelum dapat menawarkan saham kepada pihak di luar anggota bursa.

“Kalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual. Belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi,” kata Hasan, dikutip Jumat (9/10).

Ia menjelaskan anggaran dasar BEI saat ini masih mengatur kepemilikan saham oleh anggota bursa serta pembatasan pembagian dividen.

Oleh karena itu, perubahan ketentuan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses penawaran saham kepada investor baru dapat dilakukan.

Adapun perubahan anggaran dasar harus memperoleh persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menurut Hasan.

“RUPS dulu, karena anggaran dasarnya harus diubah. Anggaran dasar tidak boleh diubah tanpa melalui mekanisme RUPS,” ujarnya.

Setelah tahapan tersebut diselesaikan, BEI berpotensi menawarkan saham kepada pihak nonanggota bursa, termasuk badan hukum Indonesia yang dinilai dapat menjadi mitra atau investor strategis untuk mendukung penguatan, pengembangan, dan operasional bursa.

Hasan menjelaskan, calon investor selanjutnya dapat menyampaikan minat terhadap penawaran tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses negosiasi valuasi dan harga saham.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore