Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 15.39 WIB

Klaim Dugaan Kehilangan Rp 600 Triliun dari Under-Invoicing CPO Perlu Pembuktian

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah mengklaim kehilangan Rp 600 triliun per tahun dari praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Klaim itu perlu dibuktikan dan dikaji lebih mendalam.

Perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor (trade misinvoicing) tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau hilangnya penerimaan negara.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan, angka yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman soal hilangnya penerimaan negara perlu dilihat kembali dengan membandingkannya dengan data perdagangan internasional dan metode perhitungannya. 

"Menurut saya, angka yang disampaikan Pak Mentan Amran Sulaiman itu kurang tepat," kata Herry kepada media pada Jumat (25/9).

Ada sejumlah alasan yang mendasari pandangan Herry. Pertama, berdasarkan data UN Comtrade, total ekspor sawit Indonesia selama 10 tahun terakhir (2016-2025) rata-rata mencapai USD 20,3 miliar per tahun. Jika dikonversikan dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS, maka nilai tersebut setara sekitar Rp 305 triliun per tahun. "Tapi ini baru dugaan misinvoicing," jelas Herry.

Menurut dia, misinvoicing juga tidak otomatis merupakan tindak kejahatan. Kondisi tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara eksportir dan negara mitra.

Perbedaan itu dapat terjadi karena berbagai sebab. Misalnya, negara mitra keliru mencatat atau melaporkan data perdagangan kepada UN Comtrade. Faktor lain juga dapat menyebabkan perbedaan pencatatan tersebut. 

"Jadi, tidak bisa ujug-ujug dikatakan penerimaan negara menguap. Ini pernyataan yang berlebihan tanpa memahami lebih dulu soal misinvoicing," paparnya.

Kedua, merujuk pada data NEXT Indonesia Center yang memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar USD 1,2 miliar per tahun dalam periode 2014-2023.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore