Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 21.07 WIB

Pemerintah Diminta Audit Ulang Kerugian Rp 600 Triliun Akibat Under-Invoicing Ekspor Sawit

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah menyatakan ada kerugian negara yang mencapai Rp 500–600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo meminta pemerintah melakukan audit ulang untuk nilai sebesar itu. Angka itu harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan," ujar Sudarsono kepada wartawan pada Sabtu (4/7). 

Lebih jauh dikatakannya, pemerintah harus memastikan kebenaran metodologi perhitungan kerugian Rp 500 – 600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit, sehingga angka itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Apalagi PT DSI diminta untuk menyelamatkan nilai ratusan triliun rupiah.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. 

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under invoicing dengan membantuk PT DSI sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis. 

Lebih jauh Sudarsono menjelaskan, secara akademis dan praktik, best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO/World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics). 

Caranya, membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB/Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF/Cost, Insurance, Freight), seperti India, Tiongkok, atau negara-negara Uni Eropa. 

Selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore