Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 20.22 WIB

Mentan Amran Minta Pelaku Penyelundupan Beras Ilegal Dihukum 20 Tahun Penjara

Mentan Andi Amran Sulaiman. (Istimewa) - Image

Mentan Andi Amran Sulaiman. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta apparat penegak hukum memberikan sanksi berat bagi pelaku penyelundupan beras illegal dan mafia pangan di Indonesia.

Ia meminta agar pelaku dapat di sanksi maksimal sesuai dengan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Pasalnya, Sebagian dari pelaku tersebut merupakan residivis atau mantan narapidana dengan kasus serupa.

“Perintah Bapak Presiden, ini harus ditindak tegas. Yang kemarin kami sudah kirim ke Pak Kapolri, ini tersangkanya. Nah moga-moga ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Reskrim Pak, hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal saja 20 tahun, kalau ada di atasnya ya di atasnya," ujar Amran dalam konferensi pers penggagalan impor illegal di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).

Amran mengatakan, langkah penegakan hukum tidak hanya ditujukan oleh pelaku yang berasal dari luar, tetapi juga menyasar oknum di internal kementerian/lembaga yang terbukti terlibat.

"Tersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja," ujarnya.

Amran mengatakan, praktik impor ilegal pangan sudah sangat keterlaluan karena merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional.

Menurutnya, dampak impor ilegal tidak boleh dinilai hanya dari seberapa besar volume barang yang berhasil diselundupkan, tetapi dari dampaknya terhadap produksi dan pendapatan petani dalam negeri.

“Impor ilegal ini sudah sangat keterlaluan. Jangan melihat jumlahnya. Indonesia pernah kecolongan pada 2022 dan 2023, masuk daging hanya satu kontainer. Tetapi dampaknya sangat besar, merugikan petani sampai Rp 40 triliun dan sekitar 2 juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku. Padahal hanya satu kontainer,” ujarnya.

Amran menegaskan bahwa setiap praktik impor ilegal harus dipandang serius dan ditindak sesuai ketentuan. Terlebih, Indonesia saat ini sudah mencapai swasembada untuk 8 komoditas pangan.

Menurutnya, untuk kasus impor tersebut tidak bisa dilihat dari jumlahnya. Pasalnya hal tersebut menyangkut sekitar 115 juta petani di Indonesia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore