Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2026 | 18.17 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Cek Rincian Lengkap Antam, Galeri24, dan UBS

Ilustrasi emas ANTAM (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi emas ANTAM (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Harga emas Antam pada situs Pegadaian dibanderol di harga Rp 2.668.000 pada perdagangan Senin (21/9).

Harga tersebut naik Rp 5.000 jika dibandingkan dengan perdagangan Jumat (18/9) sebesar Rp 2.663.000 per gram.

Mengutip laman resmi Pegadaian, harga emas Antam dengan ukuran terkecil atau 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 1.385.000.

Sedangkan emas Antam dengan ukuran 2 gram dibanderol dengan harga Rp 5.274.000.

kemudian, emas Antam dengan ukuran 10 gram tercatat dihargai sebesar Rp 26.162.000. Lalu emas dengan ukuran 50 gram dibanderol Rp 130.474.000.

Sementara itu, harga emas pada Galeri24 untuk ukuran terkecil atau 0,5 gram dibanderol seharga Rp 1.352.000. Sedangkan untuk ukuran 1 gram dibanderol pada harga Rp 2.578.000.

Kemudian, harga emas UBS pada ukuran 1 gram dibanderol pada harga Rp 2.603.000.

Sementara untuk emas UBS dengan ukuran 0,5 gram dihargai sebesar Rp 1.407.000.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Sementara, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore