Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 16.46 WIB

Naik 60 Persen! Bea Cukai Amankan 1,124 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

Petugas Bea Cukai menujukkan barang bukti truk tangki air yang disegel saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). (Dok JawaPos.com) - Image

Petugas Bea Cukai menujukkan barang bukti truk tangki air yang disegel saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengklaim telah mengamankan 1,124 miliar batang rokok illegal sampai dengan Agustus 2026.

Hasil tersebut berasal dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh DJBC bersama dengan sejumlah pihak terkait, meningkat hingga 60 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan capaian tersebut dihasilkan oleh DJBC dengan menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan khususnya terkait dengan barang illegal termasuk rokok.

“Jumlah batang yang telah diambil, ditemukan dalam penindakan rokok ilegal sudah mencapai 1,124 miliar batang,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Minggu (20/9).

Suahasil mengatakan, peningkatan sebesar 60 persen sampai dengan Agustus 2026 dihasilkan dari jumlah penindakan yang mencapai 13.151 kali atau hanya meningkat sebesar 9,8 persen yoy.

Menurutnya, dengan capaian tersebut maka perbedaan antara kenaikan jumlah rokok yang diamankan dan jumlah penindakan menunjukkan bahwa volume barang yang ditemukan dalam setiap operasi semakin besar.

“Jadi sekarang intensitas setiap penindakan itu juga meningkat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berencana untuk membuat industry rokok illegal masuk ke dalam jalur legal atau yang diakui oleh negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan rencana tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok illegal untuk beralih dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin menarik yang illegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taa dengan aturan yang dibuat,” ujar Djaka usai Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Minggu (20/9).

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore