Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 13.28 WIB

Perbedaan Nilai Transaksi Belum Bisa Dijadikan Bukti Praktik Transfer Pricing -Underinvoicing

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). - Image

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).

JawaPos.com - Pemeerintah menemukan perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO). Temuan itu merupakan sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis.

Hanya saja, perbedaan nilai transaksi itu belum bisa dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.

Temuan pemerintah mengenai perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) perlu diapresiasi sebagai sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbedaan nilai transaksi tersebut belum dapat serta-merta dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing. 

“Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi,” ujar Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis kepada wartawan pada Selasa pagi (15/9).

Penegasan Ade Holis ini merespons pernyataan Menteri Keuangan yang masih dijabat Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu terkait dugaan pengurangan nilai ekspor oleh sejumlah eksportir besar CPO.

Dalam pernyataannya, Purbaya mengatakan bahwa Pemerintah telah mengantongi data 10 eksportir besar yang diduga melakukan praktik underinvoicing, termasuk berdasarkan pencocokan data perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.

Menurut Ade, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, persoalan utamanya bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Transfer pricing bukan praktik yang secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi jika penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, perlu menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore