Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 01.45 WIB

Tabungan Emas Pegadaian Tidak Aktif, Apakah Saldo Bisa Hilang?

Ilustrasi nasabah yang bingung terkait rekening tabungan yang sedang tidak aktif/(Istimewa). - Image

Ilustrasi nasabah yang bingung terkait rekening tabungan yang sedang tidak aktif/(Istimewa).

JawaPos.com - Rekening Tabungan Emas Pegadaian yang tidak aktif tidak serta-merta membuat saldo emas nasabah hilang. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar rekening tetap dapat digunakan untuk bertransaksi.

Setiap rekening tabungan Emas Pegadaian mempunyai kebijakan yang perlu diperhatikan oleh nasabah sejak awal pembukaan.

Salah satunya berkaitan dengan status atau proses aktivasi rekening setelah membuka rekening baru serta transaksi selanjutnya. Berikut ini beberapa ketentuannya:

1. Status Pre-Active Selama 3 Bulan
Saat pertama kali membuka rekening tabungan Emas Pegadaian, rekening akan berada dalam status pre-active selama 3 bulan.

Pada periode ini, rekening belum sepenuhnya berstatus aktif. Nasabah perlu melakukan transaksi awal sesuai ketentuan, berupa pembelian saldo emas minimal Rp10 ribuan.

Masa pre-active ini berlangsung selama tiga bulan dan tidak dikenakan biaya apapun. Karena itu, setelah membuka rekening, sebaiknya kamu tidak membiarkannya begitu saja tanpa melakukan transaksi.

2. Rekening Dapat Dinonaktifkan Jika Tidak Ada Transaksi
Selanjutnya, yaitu aktivitas transaksi selama masa pre-active. Apabila tidak ada transaksi selama periode tersebut, rekening tabungan emas dapat dinonaktifkan atau ditutup secara otomatis oleh sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi serupa juga dapat terjadi pada rekening yang sudah aktif dan memiliki saldo emas. Meski begitu, penyebabnya bukan semata-mata karena tidak ada transaksi, melainkan karena saldo emas tidak mencukupi untuk membayar biaya pengelolaan tahunan.

3. Perhatikan Ketentuan Saldo Minimal
Selain aktivitas transaksi yang rutin, masih ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu ketentuan saldo minimal tabungan emas.

Untuk layanan Emas Pegadaian, saldo minimal yang harus mengendap pada tabungan emas adalah 0,01 gram. Saldo minimal ini harus tetap ada di rekening dan tidak dapat ditransaksikan melalui transfer maupun buyback, agar rekening tetap berstatus aktif.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore