Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 04.00 WIB

Sebelum Cicil Emas di Pegadaian, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi emas batangan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi emas batangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Memiliki emas melalui cicilan membuat pembelian tidak perlu dibayar sekaligus di awal. Meski begitu, calon nasabah perlu memperhitungkan kemampuan keuangan dan memahami biaya serta ketentuan pembiayaan.

Pasalnya, harga emas terus berubah dari waktu ke waktu, bahkan cenderung meningkat. Hal ini pun mengharuskan kamu untuk menyiapkan dana yang cukup untuk membeli emas secara tunai dalam jumlah tertentu.

Sayangnya, tidak semua orang bisa melakukannya dengan mudah tanpa mengganggu flow keuangannya secara keseluruhan.

Karena itulah Cicil Emas Pegadaian menawarkan cara lain untuk memiliki emas dengan pembayaran secara bertahap.

Kamu bisa menentukan emas yang ingin dimiliki, membayar uang muka sesuai ketentuan, lalu melanjutkan pembayaran melalui angsuran sampai tenor berakhir.

Pengalaman Cicil Emas di Pegadaian yang menguntungkan bisa membantu kamu mendapatkan gambaran mengenai hal-hal yang akan dijalani selama masa cicilan. Yuk, cari tahu selengkapnya di bawah ini!

Gambaran Pengalaman Cicil Emas di Pegadaian

Pengalaman setiap nasabah tentu bisa berbeda karena dipengaruhi oleh banyak hal, seperti kondisi keuangan, pilihan emas, serta tenor yang dipilih.

Meski begitu, ada beberapa hal yang dapat memberikan gambaran mengenai pengalaman selama menggunakan Cicil Emas sebagai berikut:

1. Tidak Perlu Membayar Harga Emas Sekaligus di Awal

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore