
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus penipuan travel umroh Hanania Travel bukanlah kejadian pertama. Pada 2017, kasus penipuan oleh biro perjalanan PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) juga menghebohkan Indonesia.
Tak ingin insiden serupa terus berulang, korban Hanania Travel bersama tim kuasa hukum, menyusun naskah akademik setebal 800 halaman untuk diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Langkah ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas masifnya jumlah korban dan nilai kerugian. Hingga saat ini, tercatat ada 1.430 jamaah yang resmi memberikan kuasa hukum dengan total kerugian mencapai Rp 44,6 miliar, dan angka ini diprediksi bisa melonjak hingga Rp100 miliar karena total korban diperkirakan menembus 3.000 orang. Kajian ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan kedepan.
Kuasa hukum para korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan bahwa gerakan ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Di mana korban kejahatan justru membantu pemerintah merumuskan regulasi.
Naskah akademik setebal 800 halaman tersebut dirancang sebagai draf peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai masih belum optimal melindungi konsumen.
"Kasus korban Hanania ini harus menjadi yang terakhir. Kami tidak hanya mengejar pemulihan hak, tetapi korban dengan inisiatifnya langsung membuat dokumen naskah akademik 800 halaman. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, korban membantu pemerintah membuat peraturan," ujar Joddy di Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Tiga Sistem Pengaman Baru untuk Kantongi Mafia Umroh
Dalam dokumen tebal tersebut, para jemaah menawarkan solusi konkret guna merombak total ekosistem bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Terdapat tiga poin krusial yang diusulkan:
- Early Warning System (Sistem Peringatan Dini): Sebuah sistem transparansi yang memungkinkan calon jemaah mendeteksi secara mandiri track record dan kesehatan finansial agen travel sebelumereka menyetorkan uang.
- Mekanisme Rekening Penampungan Khusus (Escrow Account): Agen travel tidak bisa lagi mencairkan uang jemaah secara sepihak untuk keperluan korporasi. Dana baru bisa dicairkan bertahap setelah indikator pelayanan terpenuhi, seperti saat visa jemaah resmi terbit.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
