Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2026 | 22.57 WIB

Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Diminta Berlaku untuk Semua Aplikator, Indef: Jangan Sampai Timbulkan Persaingan Tak Sehat

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Tahun ini pengemudi ojol akan kembali dapat BHR. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Tahun ini pengemudi ojol akan kembali dapat BHR. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penerapan komisi maksimal 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) roda dua pengangkut penumpang dinilai tidak akan efektif jika hanya diterapkan oleh sebagian perusahaan aplikasi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan pemerintah harus memastikan aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh aplikator agar tidak memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, penerapan kebijakan secara seragam menjadi kunci agar tidak ada platform yang memperoleh keuntungan dari perbedaan struktur komisi yang dibebankan kepada mitra pengemudi.

"Yang tidak kalah penting, kebijakan komisi 8% harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh aplikator. Jika hanya sebagian platform yang menjalankan, maka akan muncul distorsi persaingan. Platform yang patuh akan menanggung beban penyesuaian lebih besar, sementara platform lain berpotensi memperoleh keuntungan kompetitif dari struktur komisi yang lebih tinggi," ujar Rizal di Jakarta, Senin (6/7) kemarin.

Rizal menjelaskan, aturan yang berlaku sama di seluruh platform juga memberikan kepastian yang lebih besar bagi para mitra pengemudi. Dengan begitu, pendapatan driver tidak mudah berubah akibat kebijakan sepihak dari masing-masing aplikator.

"Di sisi driver, penerapan yang seragam penting untuk menjaga kepastian pendapatan, mencegah praktik arbitrase antar aplikator, dan mengurangi ketergantungan driver pada perubahan sepihak dari masing-masing platform," katanya.

Indef menilai kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai upaya mengurangi potongan pendapatan pengemudi. Lebih dari itu, aturan tersebut juga menjadi instrumen untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri transportasi berbasis aplikasi.

"Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya soal menurunkan potongan komisi, tetapi juga membangun level playing field dan persaingan usaha yang lebih sehat," ujar Rizal.

Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan pendekatan yang sama terhadap seluruh layanan dalam ekosistem digital.

Menurutnya, kebijakan komisi maksimal 8 persen sebaiknya difokuskan pada layanan ojek online roda dua pengangkut penumpang karena berkaitan langsung dengan pendapatan harian mitra pengemudi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Sementara itu, layanan lain seperti pesan-antar makanan, logistik, pembayaran digital, hingga layanan berbasis ekosistem memiliki karakter bisnis yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda pula.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore