Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 18.59 WIB

Maxim Turunkan Komisi Aplikasi jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Penghasilan Driver Meningkat

Ilustrasi Maxim Turunkan Komisi Aplikasi jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Penghasilan Driver Meningkat. (Istimewa). - Image

Ilustrasi Maxim Turunkan Komisi Aplikasi jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Penghasilan Driver Meningkat. (Istimewa).

JawaPos.com - Maxim Indonesia akan mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen bagi seluruh mitra pengemudi layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan pendapatan pengemudi oleh perusahaan aplikasi.

Perusahaan menegaskan, penyesuaian komisi ini tetap dibarengi dengan komitmen menjaga tarif perjalanan agar tetap terjangkau bagi pelanggan, sekaligus memberikan kesempatan kepada mitra pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap order yang diselesaikan.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam keterangannya, Senin (29/6).

Menurut Dirhamsyah, perubahan skema komisi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengguna dan mitra pengemudi. Di satu sisi tarif tetap kompetitif bagi masyarakat, sementara di sisi lain pengemudi berpeluang memperoleh penghasilan yang lebih optimal.

"Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," katanya.

Sebelum kebijakan baru diterapkan, Maxim mengenakan komisi aplikasi yang bervariasi, mulai dari 8 hingga 15 persen, bergantung pada wilayah operasional serta jenis kendaraan. Rata-rata potongan yang diberlakukan berada di kisaran 12 persen.

Menurut perusahaan, skema tersebut selama ini termasuk yang paling kompetitif dibandingkan platform transportasi daring lainnya di Indonesia. Dengan diberlakukannya komisi tetap sebesar 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua, Maxim berharap semakin banyak mitra yang dapat meningkatkan pendapatan dari setiap perjalanan, tanpa mengurangi keterjangkauan tarif bagi jutaan pengguna di berbagai daerah.

Selain penyesuaian komisi, Maxim memastikan tetap melanjutkan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Program tersebut memberikan santunan kepada mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan pendapatan pengemudi ojek online oleh perusahaan aplikator menjadi delapan persen.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore