
Ilustrasi Maxim Turunkan Komisi Aplikasi jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Penghasilan Driver Meningkat. (Istimewa).
JawaPos.com - Maxim Indonesia akan mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen bagi seluruh mitra pengemudi layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan pendapatan pengemudi oleh perusahaan aplikasi.
Perusahaan menegaskan, penyesuaian komisi ini tetap dibarengi dengan komitmen menjaga tarif perjalanan agar tetap terjangkau bagi pelanggan, sekaligus memberikan kesempatan kepada mitra pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap order yang diselesaikan.
"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam keterangannya, Senin (29/6).
Menurut Dirhamsyah, perubahan skema komisi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengguna dan mitra pengemudi. Di satu sisi tarif tetap kompetitif bagi masyarakat, sementara di sisi lain pengemudi berpeluang memperoleh penghasilan yang lebih optimal.
"Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," katanya.
Sebelum kebijakan baru diterapkan, Maxim mengenakan komisi aplikasi yang bervariasi, mulai dari 8 hingga 15 persen, bergantung pada wilayah operasional serta jenis kendaraan. Rata-rata potongan yang diberlakukan berada di kisaran 12 persen.
Menurut perusahaan, skema tersebut selama ini termasuk yang paling kompetitif dibandingkan platform transportasi daring lainnya di Indonesia. Dengan diberlakukannya komisi tetap sebesar 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua, Maxim berharap semakin banyak mitra yang dapat meningkatkan pendapatan dari setiap perjalanan, tanpa mengurangi keterjangkauan tarif bagi jutaan pengguna di berbagai daerah.
Selain penyesuaian komisi, Maxim memastikan tetap melanjutkan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Program tersebut memberikan santunan kepada mitra pengemudi maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan pendapatan pengemudi ojek online oleh perusahaan aplikator menjadi delapan persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
