Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 19.29 WIB

Mitra Ojek Online Nilai Skema Perhitungan Komisi Baru Perlu Penjelasan Lebih Jelas

Ilustrasi pengemudi ojek online. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengemudi ojek online. (Istimewa)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Mulai 1 Juli 2026, perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua. Mitra pengemudi akan mendapat 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara delapan persen sisanya adalah komisi untuk aplikator.

”Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan para pengemudi,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dilansir dari Antara.

Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen. Terkait pendapatan pengemudi ojol, dia menyatakan, dari pantauan terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.

”Pendapatan itu karena pengusaha menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” terang Cucun Ahmad Syamsurijal.

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

Sementara itu, implementasi aturan tersebut mendapat beragam respons dari para mitra pengemudi, termasuk yang tergabung dalam platform Grab. Sejumlah mitra pengemudi Grab mengaku masih berupaya memahami mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan setelah kebijakan baru diberlakukan. Mereka menilai informasi mengenai skema pemotongan masih perlu dijelaskan secara lebih rinci.

Salah seorang mitra pengemudi Grab Alex mengatakan, potongan komisi 8 persen baru tercatat pada hari berikutnya. Kondisi itu membuat sebagian mitra perlu mencocokkan perhitungan pendapatan setelah menyelesaikan aktivitas pada hari tersebut.

”Jadi kalau di Grab itu, hasil di akhir tetap harus dicek lagi,” ujar Alex.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore