
Ilustrasi listrik PLN. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menanggapi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026, yakni selama Juli hingga September.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini," ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu, (5/7).
PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Baca Juga:Lionel Messi Beri Pujian Spesial untuk Vozinha, Kiper Tanjung Verde Tampil Gemilang Kontra Argentina
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat," imbuhnya.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli - September), dikutip dari website resmi pln.co.id, sebagai berikut:
- Rumah tangga R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Rumah tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Rumah tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Rumah tangga R-2/TR 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Rumah tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Bisnis B-2/TR 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pemerintah P-1/TR 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan bisnis tegangan menengah, industri, pemerintah tegangan menengah, dan layanan khusus tetap menggunakan skema tarif Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) sesuai ketentuan PLN.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri di tengah dinamika global.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026, yakni periode Juli - September, tetap atau tidak naik," terang Bahlil.
Selain untuk pelanggan nonsubsidi, Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
