Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 00.20 WIB

Tarif Listrik Juli - September 2026 Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal

Ilustrasi listrik PLN. (Istimewa) - Image

Ilustrasi listrik PLN. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menanggapi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026, yakni selama Juli hingga September.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini," ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu, (5/7).

PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat," imbuhnya.

Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli - September), dikutip dari website resmi pln.co.id, sebagai berikut:
- Rumah tangga R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Rumah tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Rumah tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Rumah tangga R-2/TR 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Rumah tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Bisnis B-2/TR 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pemerintah P-1/TR 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan bisnis tegangan menengah, industri, pemerintah tegangan menengah, dan layanan khusus tetap menggunakan skema tarif Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) sesuai ketentuan PLN.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri di tengah dinamika global.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026, yakni periode Juli - September, tetap atau tidak naik," terang Bahlil.

Selain untuk pelanggan nonsubsidi, Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore