Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2026 | 06.45 WIB

Investor Terkendala Proyek? Purbaya Minta Manfaatkan Satgas Debottlenecking

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta investor memanfaatkan Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking apabila menemui kendala dalam merealisasikan proyek di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar persoalan regulasi maupun hambatan operasional yang dihadapi investor dapat diselesaikan lebih cepat.

"Kami memperkuat koordinasi lintas instansi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi dan operasional yang dapat memengaruhi pelaksanaan proyek investasi," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6).

Purbaya mengatakan, Satgas Debottlenecking terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Investor yang mengalami kendala dipersilakan menyampaikan persoalan yang dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti pemerintah.

"Pada dasarnya setiap pelaku usaha dapat melaporkan masalahnya kepada Satgas Debottlenecking. Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dibahas secara rutin melalui rapat mingguan Satgas Debottlenecking. "Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang dilaporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin," ucapnya.

Purbaya menambahkan, proses penyelesaian hambatan investasi tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh keputusan yang dihasilkan Satgas Debottlenecking wajib dijalankan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait.

"Proses ini dipantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian berusaha, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada instansi yang mengabaikan keputusan Satgas Debottlenecking.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore