
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta investor memanfaatkan Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking apabila menemui kendala dalam merealisasikan proyek di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar persoalan regulasi maupun hambatan operasional yang dihadapi investor dapat diselesaikan lebih cepat.
"Kami memperkuat koordinasi lintas instansi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi dan operasional yang dapat memengaruhi pelaksanaan proyek investasi," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6).
Purbaya mengatakan, Satgas Debottlenecking terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Investor yang mengalami kendala dipersilakan menyampaikan persoalan yang dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti pemerintah.
"Pada dasarnya setiap pelaku usaha dapat melaporkan masalahnya kepada Satgas Debottlenecking. Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dibahas secara rutin melalui rapat mingguan Satgas Debottlenecking. "Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang dilaporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin," ucapnya.
Purbaya menambahkan, proses penyelesaian hambatan investasi tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh keputusan yang dihasilkan Satgas Debottlenecking wajib dijalankan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait.
"Proses ini dipantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian berusaha, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada instansi yang mengabaikan keputusan Satgas Debottlenecking.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
