Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Mei 2026 | 22.00 WIB

Mengenal PNM ULaMM Syariah Beserta Keuntungannya

Ilustrasi nasabah PNM mendapatkan pinjaman PNM ULaMM Syariah. (Istimewa) - Image

Ilustrasi nasabah PNM mendapatkan pinjaman PNM ULaMM Syariah. (Istimewa)

JawaPos.com - Menjalankan usaha bukan cuma soal untung dan rugi, tapi juga soal keberkahan. Banyak pelaku usaha sekarang mulai lebih selektif dalam memilih sumber modal, terutama pembiayaan syariah karena dinilai lebih amanah karena sesuai prinsip Islam.

Nah, salah satu opsi yang bisa kamu pertimbangkan adalah program dari pemerintah, yaitu PNM ULaMM Syariah adalah layanan pembiayaan yang sudah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga segala prosedurnya diawasi langsung.

Pembiayaan ini hadir untuk membantu pelaku usaha mikro supaya bisa berkembang dengan cara yang lebih amanah. Kalau kamu lagi cari tambahan modal tanpa ribet dan tetap sesuai prinsip syariah, yuk simak penjelasannya sampai akhir.

Apa Itu PNM ULaMM Syariah?
PNM ULaMM Syariah adalah layanan pembiayaan berbasis syariah dari PNM (Permodalan Nasional Madani) yang ditujukan untuk pengusaha UMKM, khususnya usaha mikro. 

Pembiayaan ini mengacu pada ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), jadi prosesnya sudah disesuaikan dengan aturan syariah yang berlaku.

Pembiayaan ini cocok buat kamu yang punya usaha mikro dan butuh tambahan modal, misalnya untuk beli stok dagangan, menambah alat produksi, atau bahkan mengganti modal usaha yang sempat terpakai untuk kebutuhan lain, seperti membayar utang.

Plafon pembiayaannya juga cukup fleksibel, mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta, jadi bisa disesuaikan dengan kebutuhan usahamu.

Dalam praktiknya, pembiayaan ini menggunakan beberapa akad syariah, yaitu:

- Akad Wakalah: Di sini, PNM memberikan kuasa ke kamu untuk membeli barang yang dibutuhkan untuk usaha. Jadi kamu tetap punya kendali dalam penggunaan dana, tapi tetap dalam koridor yang sudah disepakati.

- Akad Murabahah: Ini adalah skema jual-beli. PNM akan membeli barang yang kamu butuhkan, lalu menjualnya ke kamu dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Transparan, jadi kamu tahu persis rincian biayanya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore