Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 03.26 WIB

Dengar Suara Pelaku Usaha, Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Ilustrasi pertambangan nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan, penerapan royalti mineral tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak ditunda. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pertambangan nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan, penerapan royalti mineral tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak ditunda. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan, penerapan royalti mineral tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak ditunda.

"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).

Formulasi baru terkait royalti tambang itu, kata dia, akan diupayakan untuk menjadi formulasi yang menguntungkan negara dan pengusaha.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak, merupakan sosialisasi dan belum menjadi keputusan.

“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.

IMA Harapkan Stabilitas

Sebelumnya, Indonesian Mining Association (API-IMA) memandang bahwa industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dari industri minyak dan gas bumi (migas), Baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan karakteristik yang berbeda-beda pada setiap komoditasnya. Kondisi tersebut menjadikan pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor minerba tidak dapat disamakan dengan sektor migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari.

IMA menilai bahwa penerapan skema bagi hasil seperti production sharing contract (PSC) seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diimplementasikan pada sektor pertambangan minerba. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fundamental dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasional antara kedua sektor tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore