Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 06.47 WIB

Prabowo Terima Surat Investor Tiongkok soal Pajak dan Kuota Nikel

Sejumlah perusahaan asal Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan terkait pajak dan kuota nikel. (YT Setpres) - Image

Sejumlah perusahaan asal Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan terkait pajak dan kuota nikel. (YT Setpres)

JawaPos.com – Sejumlah perusahaan asal Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan terkait iklim usaha di Tanah Air. Mereka menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai makin membebani operasional industri, mulai dari kenaikan pajak, pemangkasan kuota nikel, hingga pengetatan aturan tenaga kerja asing.

Surat yang juga ditembuskan kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia itu dikirim atas nama seluruh perusahaan investasi Tiongkok di Indonesia bersama Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia.

Dalam surat tersebut, para investor mengaku tetap optimistis terhadap masa depan ekonomi Indonesia. Namun, mereka menilai kebijakan pemerintah belakangan ini menciptakan ketidakpastian yang mengganggu keberlangsungan investasi jangka panjang.

“Masalah-masalah ini telah sangat mengganggu operasional bisnis normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang,” tulis perusahaan-perusahaan investasi Tiongkok dalam surat tersebut.

Pajak dan Pemeriksaan Dinilai Makin Memberatkan

Investor Tiongkok menyebut salah satu persoalan utama adalah kenaikan pajak dan pungutan yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menyoroti kenaikan royalti sumber daya mineral, pemeriksaan pajak yang semakin intensif, hingga denda bernilai besar yang disebut mencapai puluhan juta dolar AS.

Kondisi itu dinilai menciptakan kepanikan di kalangan pelaku usaha karena beban produksi meningkat drastis dalam waktu singkat.

Selain itu, kebijakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank BUMN Indonesia juga dipersoalkan. Para investor menilai aturan yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian devisa selama satu tahun dapat mengganggu arus kas perusahaan.

“Kebijakan ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang,” demikian isi surat tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore