Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 05.00 WIB

Depok Gelar Pemutihan PBB-P2, Denda Keterlambatan Dihapus, Pokok Pajak Dikurangi hingga 100 Persen

Pemkot Depok menerapkan program keringanan pembayaran PBB-P2 berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen. (ANTARA) - Image

Pemkot Depok menerapkan program keringanan pembayaran PBB-P2 berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen. (ANTARA)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerapkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.

"Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraeni Widayatti, Kamis (7/5)

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022. Program tersebut memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama.

“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,” katanya.

Adapun rincian keringanan meliputi penghapusan denda PBB tahun 1994–2011 sebesar 100 persen. Pengurangan pokok pajak diberikan dengan skema tahun 1994–2006 hingga 100 persen, tahun 2007–2009 sebesar 75 persen, serta tahun 2010–2011 sebesar 50 persen.

Ia menjelaskan pengajuan keringanan dapat dilakukan secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah,” katanya menjelaskan. 

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pajak sekaligus menyelesaikan tunggakan.

“Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,” ujar dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore