Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Desember 2025 | 22.00 WIB

Terjerat Pinjol, Suparlan Nekat Curi Motor Tetangga, Kini Tertunduk Lesu saat Diamankan

Suparlan hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. (Ludry Prayoga).

JawaPos.com - Suparlan hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. Pria 41 tahun itu nekat menggasak motor milik tetangganya sendiri. Gara-gara tagihan pinjol yang menumpuk untuk segera dilunasi.

Niat warga Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo itu semakin menjadi. Saat mengetahui Honda Beat bernopol W-4413 FC terparkir di depan rumah korban berinisial R pada Rabu (24/12) sore lalu. "Lokasi kejadian sepi dari pengawasan, kunci motor korban juga masih menancap," kata Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan.

Korban baru menyadari motornya raib saat hendak pergi keluar. Beruntung, aksi pelaku terekam jelas oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka, kebetulan tinggal tidak jauh dari rumah korban,” papar Hendrawan. 

Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Suparlan tak terkutik lantaran motor curian itu juga berada dalam penguasaannya. "Mau saya jual untuk bayar utang pinjol," ungkapnya di hadapan penyidik.

Hingga kini, Suparlan telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Duduksampeyan. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore