Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 04.48 WIB

Label Halal Tak Lagi Sekadar Kewajiban, Kini Jadi Strategi Dongkrak Nilai Jual Industri

Randhika Curana, Head of Marketing PT Indo Surya Kencana (Sanex), Haikal Hassan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Istimewa) - Image

Randhika Curana, Head of Marketing PT Indo Surya Kencana (Sanex), Haikal Hassan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Istimewa)

 

JawaPos.com-Label halal kini mengalami pergeseran makna yang signifikan di dunia industri. Tak lagi sekadar kewajiban administratif atau penanda bebas dari unsur haram, sertifikasi halal berkembang menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai jual sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa konsep halal perlu dimaknai lebih luas oleh pelaku usaha maupun masyarakat. “Halal itu bukan semata unsur babi, alkohol, atau gelatin tertentu. Halal adalah kepuasan pelanggan. Halal itu ketenteraman, kenyamanan, dan loyalitas,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana produk non-konsumsi seperti pembersih lantai mulai berlomba mendapatkan sertifikasi halal. Fenomena ini menunjukkan bahwa label halal telah menjadi value added yang mampu meningkatkan daya saing produk di pasar.

Dengan jumlah penduduk Muslim Indonesia yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa atau sekitar 87 persen populasi, pasar halal nasional menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sertifikasi halal sebagai strategi diferensiasi di tengah persaingan yang semakin ketat.

Secara global, industri halal menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat. Di Indonesia sendiri, nilai konsumsi produk halal diperkirakan mencapai sekitar Rp 4.000 triliun, menunjukkan besarnya potensi pasar domestik.

Bahkan, kontribusi rantai nilai halal terhadap perekonomian nasional telah mencapai sekitar 27 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 4.832 triliun pada 2025. Tren ini menunjukkan bahwa halal bukan lagi sektor pinggiran, melainkan telah menjadi arus utama ekonomi nasional.

BPJPH pun menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang diatur dalam perundang-undangan. BPJPH menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam seluruh proses produksi.

Tak hanya di sektor makanan dan minuman, tren ini juga merambah kategori produk lain, termasuk peralatan rumah tangga. Salah satu contohnya adalah PT Indo Surya Kencana melalui merek Sanex. Perusahaan ini resmi mengantongi sertifikasi halal untuk 60 produk, mulai dari dispenser, kompor, teko listrik, hingga blender.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore