
Bank Negara Indonesia.
JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan bahwa produk keuangan yang ditawarkan pegawainya kepada pengurus Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara bukanlah produk resmi.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang memastikan bahwa seluruh transaksi tidak tercatat secara resmi dalam sistem operasional perbankan pelat merah ini.
"Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI," kata Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Imbas kejadian yang dialami oleh Paroki Aek Nabara, BNI mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran produk keuangan. Terlebih, produk itu ditawarkan dengan bunga tinggi yang tak wajar dan transaksinya di luar mekanisme resmi BNI.
"Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar," ujar Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan.
"Dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Sejalan dengan itu, BNI juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
Selanjutnya, kata Rian, BNI juga akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan juga kepada seluruh masyarakat dan nasabah kami secara berkelanjutan. Di tengah proses hukum yang berlanjut, pihaknya berharap kasus yang terjadi di Aek Nabara bisa memberi kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
"Dan juga kami yakin bahwa seluruh proses dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
