
Bank Negara Indonesia.
JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan bahwa produk keuangan yang ditawarkan pegawainya kepada pengurus Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara bukanlah produk resmi.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang memastikan bahwa seluruh transaksi tidak tercatat secara resmi dalam sistem operasional perbankan pelat merah ini.
"Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI," kata Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Imbas kejadian yang dialami oleh Paroki Aek Nabara, BNI mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran produk keuangan. Terlebih, produk itu ditawarkan dengan bunga tinggi yang tak wajar dan transaksinya di luar mekanisme resmi BNI.
"Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar," ujar Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan.
"Dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Sejalan dengan itu, BNI juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
Selanjutnya, kata Rian, BNI juga akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan juga kepada seluruh masyarakat dan nasabah kami secara berkelanjutan. Di tengah proses hukum yang berlanjut, pihaknya berharap kasus yang terjadi di Aek Nabara bisa memberi kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
"Dan juga kami yakin bahwa seluruh proses dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
