
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar. Jumlah itu sesuai dengan hasil penyidikan dan verifikasi awal aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang memastikan dari total dana itu, pihaknya sudah mengembalikan sebesar Rp 7 miliar. Adapun kekurangannya dipastikan akan selesai pada hari kerja pekan depan.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Lebih lanjut, Munadi juga menyampaikan proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Itu dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberi kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
BNI juga memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabag berdasarkan perkembangan proses hukum.
"Dan saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," tutur Munadi.
Baca Juga:Bukan Sekadar Hoki, 6 Zodiak Ini Diprediksi Memanen Hasil Besar dan Lonjakan Finansial Mei 2026
"Dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," imbuhnya.
Munadi juga menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
Ia juga memastikan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan
internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022