
Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Arief Wibisono
JawaPos.com – Panitia Seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Sejumlah persyaratan pun disiapkan, mulai dari batas usia, pengalaman di sektor jasa keuangan, hingga rekam jejak hukum.
Ketua Sekretariat Pansel OJK sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan Undang-Undang OJK yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Persyaratannya adalah WNI. Kemudian akhlak, moral, integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,” ujar Arief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Selain itu, calon ADK OJK juga wajib sehat jasmani dan berusia paling tinggi berusia 65 tahun pada 2 Juni 2026. Lalu, harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
Selanjutnya, rekam jejak hukum menjadi syarat mutlak. Kandidat tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
“Meskipun dia misalnya kena pidana dua tahun, tetapi ancamannya di KUHP itu lebih dari lima tahun atau lebih, tidak memenuhi klasifikasi ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, pansel juga menegaskan bahwa calon tidak boleh berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan, yang berlangsung sejak pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
“Dalam hal calon anggota DK OJK adalah pengurus dari parpol, maka yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota DK OJK,” jelas Arief.
Selanjutnya, pelamar hanya diperkenankan memilih satu jabatan yang dilamar, yakni Ketua DK OJK, Wakil Ketua DK OJK, atau Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. “Harus memilih satu jabatan. Jadi tidak bisa mendaftar lebih dari satu posisi,” katanya.
Selain itu, pelamar wajib menulis makalah secara mandiri sebagai gambaran kerangka berpikir dan visi terhadap penguatan sektor jasa keuangan.
Pelamar juga diminta untuk melampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda. Pansel tidak menerima SKCK yang diterbitkan di level di bawahnya. "Serta izin tertulis jika dia merupakan pimpinan instansi dan melampirkan beberapa pernyataan.
Dari sisi administrasi, calon wajib mengunggah sejumlah dokumen, antara lain:
• Pas foto terbaru
• Scan KTP
• SPT dua tahun terakhir (2023–2024)
• Menyerahkan LHKPN
• Scan ijazah asli
• Dokumen pengalaman keilmuan dan sertifikat keahlian (jika ada berasal dari referensi dari asosiasi atau organisasi profesi)
• SKCK yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda
• Izin tertulis dari pimpinan instansi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022