
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebut anggaran untuk iuran keanggotaan Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza berpotensi mengambil sebagian dari APBN. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penunjukan itu dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. "Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya," tulis Sekretariat Pansel Calok ADK OJK dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2).
Dalam seleksi calon pengganti ADK OJK ini Purbaya Yudhi Sadewa dibantu delapan anggota lain. Yakni, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Kepala BPKP Bambang Eko Suhariyanto.
Selain itu ada Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Tak menunggu lama, Pansel langsung membuka pendaftaran calon pimpinan OJK mulai hari ini hingga Senin, 2 Maret 2026.
"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Menurut Pansel, pengisian jabatan ini bertujuan menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur sektor jasa keuangan nasional.
Calon wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan Bank Indonesia www.bi.go.id.
Adapun hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemenkeu, BI, dan situs seleksi Pansel. Pansel menegaskan bahwa keputusan mereka bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Pansel juga mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar dan berkontribusi memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022