Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) didampingi Direktur Utama BEI Iman Rachman (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) memberikan keteranga
JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran pengawas pasar modal, menyusul peristiwa trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi selama dua hari, terhitung Rabu-Kamis, 28-29 Januari 2026 akibat penyesuaian kebijakan MSCI.
Selain Mahendra Siregar, pejabat yang turut menyampaikan pengunduran diri adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menegaskan, keputusan mundur yang diambil bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral atas dinamika yang terjadi di pasar keuangan, khususnya pasca penghentian sementara perdagangan IHSG.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (30/1).
OJK menekankan bahwa meskipun terjadi pergantian di level pimpinan, hal tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Dalam hal ini, OJK memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
"OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," tutup keterangan itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022