Konferensi pers penanganan importasi komoditas ikan ilegal di Media Center KKP, Jakarta, Selasa(13/1)/(Foto:Dimas Choirul/Jawapos.com).
JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan hampir 100 ton ikan salem impor ilegal yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus tersebut terungkap berkat laporan pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada awal 2026.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Yusuf, mengatakan
kasus tersebut terjadi pada rentang 5–9 Januari 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Komoditas yang diimpor adalah Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton.
Menurut Halid, ikan salem termasuk dalam neraca komoditas impor yang pengaturannya berbasis kuota melalui Persetujuan Impor (PI). Namun, dalam kasus ini, impor dilakukan tanpa PI dan tanpa Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) dari KKP.
“Jadi, komoditas ini masuk secara ilegal tanpa adanya Persetujuan Impor maupun Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (13/1).
Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku usaha diduga merupakan PT CBJ yang memasukkan barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pengiriman diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan modus menggunakan PI yang kuotanya telah habis sejak Juli 2025.
Halid menjelaskan, perusahaan tersebut sebelumnya memperoleh kuota impor 100 ton pada awal 2025, lalu mengajukan perubahan penambahan kuota sebesar 50 ton. Namun, kuota tersebut disalahartikan oleh pelaku usaha.
“Seharusnya total kuota yang terbaca adalah 150 ton, tetapi oleh pihak pelaku usaha dibaca menjadi 250 ton,” ujarnya.
Akibat penafsiran tersebut, pelaku usaha melakukan impor tambahan sekitar 100 ton yang dikategorikan sebagai tindakan ilegal. PT CBJ sendiri bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan dan memiliki fasilitas cold storage di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari sisi ekonomi, Ditjen PSDKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,48 miliar. Kerugian tersebut mencakup potensi penerimaan PPN serta dampak terhadap pasar ikan domestik.
“Kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak terhadap pasar nelayan lokal yang dapat menekan harga ikan pelagis kecil, serta multiplier effect ke sektor perdagangan dan pengolahan,” jelas Halid.
Di samping itu, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok dan mengamankan empat kontainer sebagai langkah pengawasan. Karena komoditas perikanan masuk dalam kategori pengawasan post-border, penanganan dilakukan secara cepat.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
