
PSBB dimulai Selasa 28 April 2020 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo dimana Ojol (ojek online) hanya membawa muatan barang tanpa membawa penumpang. Minggu 26/04/2020. Foto Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos
JawaPos.com-Hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menyebutkan, konsumen menilai kenaikan tarif ojek daring (online/ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564/2022 terlalu tinggi.
Karena itu, kata Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8), keputusan kenaikan tarif tersebut patut ditinjau ulang.
Ia menjelaskan, pada survei berjudul "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia" ini didapat hasil bahwa konsumen hanya bersedia membayar rata-rata lima persen lebih tinggi dari tarif ojek daring saat ini.
"Karenanya, mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut," katanya.
Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai.
Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp 500–Rp 3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring. Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000–Rp 20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp 1.600 per kilometer (km).
Padahal, tambahan tarif sesuai Kepmenhub 564/2022 sebesar Rp 2.800 hingga Rp 6.200 per km.
Ia juga menilai, kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan. Ekonom Universitas Airlangga itu menyebutkan, situasi makro ekonomi saat ini tidak kondusif karena terjadi kenaikan inflasi dan ada rencana akan ada kenaikan biaya bahan bakar minyak akan membuat daya beli konsumen semakin tertekan. ’’Di kondisi seperti ini, kenaikan tarif terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi," katanya.
Terbukti, hasil survei menyebutkan, sebanyak 53,3 persen konsumen akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif ini jadi diberlakukan. Artinya, hal itu akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar.
Survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojek daring di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub Nomor 564/2022. Waktu penelitian pada 19–22 Agustus 2022, sedangkan "margin of error" berada di kisaran 1,03 persen. (*)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
