Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 02.36 WIB

Soroti Rencana Potongan Komisi Aplikator, Prasasti: Respons Industri Biasanya Bebankan ke Konsumen

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Tahun ini pengemudi ojol akan kembali dapat BHR. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Tahun ini pengemudi ojol akan kembali dapat BHR. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ekonom senior Prasasti Piter Abdullah Redjalam menilai perlu adanya kehati-hatian dalam rencana pemotongan komisi mitra pengemudi ojek daring (ojol) dari semula 20 persen menjadi 8 persen. Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait potongan pendapatan mitra pengemudi ojol yang diumumkan pada awal Mei 2026.

“Kalau di sisi pemerintah perlu ada kesamaan pandangan, kemudian dari industri perlu ada juga. Rekomendasi forum pakar (juga penting) supaya ada yang menjembatani antara pemerintah, regulator, dengan industri, karena industri mau tak mau perlu ada yang menjembatani,” ujar Piter, dikutip Jumat (5/6). 

Ia menilai saat ini regulasi terkait ojol di Indonesia sudah cukup banyak dan ketat jika dibandingkan dengan sektor lainnya dalam lanskap ekonomi digital, utamanya dalam pembagian komisi atas biaya layanan platform.

“Mereka (mitra pengemudi) menggunakan teknologi untuk bisa mengakses platform, bisa berhubungan dengan customer melalui platform, dan untuk itu mereka membayar terhadap penyedia platform,” ujar Piter.

Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan pula kajian mendalam terkait potensi dampak aturan komisi ini dengan keberlanjutan industri transportasi daring, karena harga merupakan hal yang sensitif terutama bagi pengguna layanan.

“Tingkat sensitivitas terhadap harga itu cukup tinggi. Kalau sensitivitas harga begitu tinggi, maka pengaturan tarif yang sekarang 8 persen. Ini pasti akan berdampak terhadap industri. Dan industri merespons biasanya itu adalah dengan membebankan kepada customer, pelanggan, dalam hal ini penumpang. Nah, kalau dia membebankan ke sana, berarti larinya ke tarif nanti,” jelas Piter.

“Artinya kalau ada penurunan komisi yang kemudian bisa berdampak kepada kenaikan tarif, kenaikan tarif bisa menyebabkan penurunan order,” imbuhnya.

Secara luas, Piter mengatakan dampak lainnya dari hal ini adalah penurunan kualitas layanan dari platform karena ruang untuk berinovasi dan berinvestasi menjadi berkurang.

“Yang kita khawatirkan adalah industrinya sendiri yang akan secara kualitas juga akan turun. Padahal ini adalah industri digital yang kita tahu berpacu dengan kecepatan,” ujar dia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore