
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/Jawapos.com)
JawaPos.com - Pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana dengan membuka opsi restrukturisasi utang bagi para debitur. Tetapi dipastikan sumbernya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa restrukturisasi itu akan dilakukannya dengan menghitung ulang dari total subsidi bunga yang ada.
"Enggak (restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana) tidak menggunakan APBN. Nanti kita lihat kan, kita punya total subsidi bunga. Nah kan dihitung nanti dari situ berapa," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12).
Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa sifat restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah akan jangka panjang untuk beberapa tahun ke depan. Bukan, terbatas di tahun ini saja.
"Dan ini kan sifatnya jangka panjang setahun ke depan, tahun kedua dan sebagainya," lanjutnya.
Airlangga juga memastikan bahwa penerima restrukturisasi utang tersebut tidak hanya bisa dinikmati petani. Tetapi, kata Airlangga, seluruh penerima KUR yang terdampak bencana akan menikmatinya. "Seluruh penerima KUR UMKM di sana (bisa menikmati program restrukturisasi utang)," ujarnya.
Saat ditanya soal jumlah petani yang akan menerima restrukturisasi utang KUR, Airlangga belum mau menyebutkannya. Menurutnya, pemerintah sudah mengantongi jumlah itu tetapi belum final.
Pasalnya, kata dia, terkait jumlah debitur KUR di lokasi bencana masih dalam proses monitoring berbagai pihak. "Angkanya ada, tapi kita lagi terus monitor. Karena ini belum final. Ya, pokoknya di daerah terdampak kepada bencana," tukasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kebijakan tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Rabu (10/12) kemarin. Juga, setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan bencana berdampak signifikan pada perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.
Melalui kebijakan ini, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Adapun restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022