
Bea Cukai Jakarta musnahkan barang hasil penindakan dengan total kerugian negara mencapai Rp 31,6 miliar. (Nurul Adriyana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Barang tersebut terdiri dari 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Selain itu, pemusnahan 19.511 botol MMEA atau setara 12.864,82 liter dengan nilai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh. Dengan total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 31,6 miliar.
"Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 19.511 botol liternya adalah 12.864,82 liter nilai barangnya Rp 9,9 miliar potensi kerugian negaranya Rp 21 miliar," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (3/12).
Lebih lanjut, ia menyampaikan pemusnahan ini dilakukan Bea Cukai Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.
"Pemusnahan samplingnya ada di sini (Kanwil Bea Cukai Jakarta), tetapi pemusnahan besarnya ada di Pabrik Semen Holcim di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat," jelas Akhmad Rofiq
Sementara itu, Rofiq mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia.
"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan," ungkapnya.
Di sisi lain, dalam pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal. Lalu, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Adapun total nilai barang sebesar Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp37,64 miliar. "Sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp 8,04 miliar," jelasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
