
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penagihan utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan, meskipun pemerintah membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terkait keberlanjutan Satgas BLBI. Opsi pembubaran satgas tersebut mengemuka, karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang dicapai.
"Itu masih pertimbangan bener sih Kalau itu nggak ada kita akan kerja sendiri dia cuman nama doang ada Satgas terus bikin ribut, tapi hasilnya minimal. Tapi, saya akan pelajari dulu pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat," ujar Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (14/11).
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa tugas mengejar kewajiban para obligor akan tetap dilakukan oleh pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI. "Masih saja kita kejar terus, tapi enggak dalam satgas. Orang kita cukup canggih mengejar aset. Kalau di LPS kita punya tim khusus untuk asset tracing, asetnya enggak bisa lari," kata Menkeu.
Sebelumnya, Purbaya menilai penggunaan satgas justru menimbulkan ekspektasi berlebihan, sementara realisasi pemulihan hak tagih negara tidak sesuai harapan. Karena itu, ia membuka opsi agar proses penagihan dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Keuangan dan tim internal yang dianggap lebih efektif.
"Kita kalau ngejar utang, enggak usah pakai satgas lagi. Kita kerjain aja sendiri, karena biasanya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal realisasi income-nya enggak sebesar yang dijanjikan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (14/10) lalu.
Menurutnya, pendekatan baru ini dapat mempercepat penanganan piutang negara sekaligus mengurangi potensi distorsi administrasi yang selama ini muncul di dalam Satgas BLBI. "Nanti saya akan lihat, kalau (Satgas BLBI) masih berguna saya teruskan. Kalau enggak, ya enggak (dilanjutkan). Tapi kelihatannya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari Kementerian Keuangan untuk ngejar (obligor)," ujarnya lagi.
Meskipun demikian, Bendahara Negara itu menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum asesmen komprehensif selesai dilakukan. Adapun Satgas BLBI dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang diberikan kepada perbankan nasional pada krisis 1998.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, masa tugas Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Pemerintah sempat mempertimbangkan perpanjangan hingga 2025, namun evaluasi terbaru membuka ruang bagi pembubaran satgas tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022