
Kemenkeu Purbaya masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen. (Nurul/JawaPos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal rencana Pemerintah yang akan mengenakan cukai tambahan kepada popok, atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah. Ia memastikan, kebijakan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen.
"Terkait cukai popok dan tisu basah, ini boleh diketawain nggak? Terkait popok dan tisu basah. Sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat. Jadi, saya acuannya sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil saya enggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Menkeu di Jakarta, Jumat (14/11).
Lebih lanjut, dia memastikan setelah ekonomi stabil tumbuh sebesar 6 persen. Maka, kata Purbaya, pemerintah baru akan mempertimbangkan untuk menambah cukai dan pajak baru.
"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," lanjutnya.
Dalam konferensi pers itu, bendahara negara pun bertanya kepada perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hadir soal keputusannya itu terkait cukai tambahan popok hingga tisu basah. Kemudian dijawab bahwa DJP memastikan akan terus mengikuti arahan dari Menteri Keuangan.
"Betul nggak bu? Saya melanggar pandangan orang pajak nggak?," tanya Menkeu.
"Kita ikut arahan menteri," jawab salah satu perwakilan DJP.
"Jadi yang berkuasa saya rupanya. Jadi sama ini pandangannya seperti itu, enggak berubah," tukas Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan memperluas potensi penerimaan negara dengan menambah popok atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Melalui peraturan itu, Pemerintah telah merumuskan sasaran strategis untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/11).

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
