
Kemenkeu Purbaya masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen. (Nurul/JawaPos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal rencana Pemerintah yang akan mengenakan cukai tambahan kepada popok, atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah. Ia memastikan, kebijakan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen.
"Terkait cukai popok dan tisu basah, ini boleh diketawain nggak? Terkait popok dan tisu basah. Sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat. Jadi, saya acuannya sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil saya enggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Menkeu di Jakarta, Jumat (14/11).
Lebih lanjut, dia memastikan setelah ekonomi stabil tumbuh sebesar 6 persen. Maka, kata Purbaya, pemerintah baru akan mempertimbangkan untuk menambah cukai dan pajak baru.
"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," lanjutnya.
Dalam konferensi pers itu, bendahara negara pun bertanya kepada perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hadir soal keputusannya itu terkait cukai tambahan popok hingga tisu basah. Kemudian dijawab bahwa DJP memastikan akan terus mengikuti arahan dari Menteri Keuangan.
"Betul nggak bu? Saya melanggar pandangan orang pajak nggak?," tanya Menkeu.
"Kita ikut arahan menteri," jawab salah satu perwakilan DJP.
"Jadi yang berkuasa saya rupanya. Jadi sama ini pandangannya seperti itu, enggak berubah," tukas Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan memperluas potensi penerimaan negara dengan menambah popok atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Melalui peraturan itu, Pemerintah telah merumuskan sasaran strategis untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/11).

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
