
Kemenkeu Purbaya masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen. (Nurul/JawaPos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal rencana Pemerintah yang akan mengenakan cukai tambahan kepada popok, atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah. Ia memastikan, kebijakan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen.
"Terkait cukai popok dan tisu basah, ini boleh diketawain nggak? Terkait popok dan tisu basah. Sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat. Jadi, saya acuannya sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil saya enggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Menkeu di Jakarta, Jumat (14/11).
Lebih lanjut, dia memastikan setelah ekonomi stabil tumbuh sebesar 6 persen. Maka, kata Purbaya, pemerintah baru akan mempertimbangkan untuk menambah cukai dan pajak baru.
"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," lanjutnya.
Dalam konferensi pers itu, bendahara negara pun bertanya kepada perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hadir soal keputusannya itu terkait cukai tambahan popok hingga tisu basah. Kemudian dijawab bahwa DJP memastikan akan terus mengikuti arahan dari Menteri Keuangan.
"Betul nggak bu? Saya melanggar pandangan orang pajak nggak?," tanya Menkeu.
"Kita ikut arahan menteri," jawab salah satu perwakilan DJP.
"Jadi yang berkuasa saya rupanya. Jadi sama ini pandangannya seperti itu, enggak berubah," tukas Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan memperluas potensi penerimaan negara dengan menambah popok atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Melalui peraturan itu, Pemerintah telah merumuskan sasaran strategis untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022