
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa).
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan memperluas potensi penerimaan negara dengan menambah popok atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Melalui peraturan itu, Pemerintah telah merumuskan sasaran strategis untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/11).
Tak hanya berlaku untuk popok hingga tisu basah, Pemerintah juga rupanya tengah berencana melakukan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Terkait Bea Keluar, telah ditetapkan PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Selain itu juga diterbitkan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan melalui penetapan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan.
"Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan tata kelola PNBP antara lain melalui revisi atas 3 (tiga) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai teknis pelaksanaannya.
"Sebagai bagian dari optimalisasi PNBP, Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur jenis dan tarif PNBP," bunyi beleid dalam PMK tersebut.
Sebelumnya, Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan perpajakan sampai akhir September 2025 tercatat Rp 1.516,6 triliun. Menurun 2,9 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY). Realisasi pendapatan lebih rendah secara nominal dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Tekanan terutama berasal dari penurunan harga komoditas global yang memengaruhi penerimaan perpajakan, khususnya dari sektor migas (minyak dan gas) serta tambang. Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) domestik sedikit tertahan akibat turunnya harga komoditas seperti batu bara dan sawit. Namun, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022