
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa).
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan memperluas potensi penerimaan negara dengan menambah popok atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Melalui peraturan itu, Pemerintah telah merumuskan sasaran strategis untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/11).
Tak hanya berlaku untuk popok hingga tisu basah, Pemerintah juga rupanya tengah berencana melakukan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Terkait Bea Keluar, telah ditetapkan PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Selain itu juga diterbitkan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan melalui penetapan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan.
"Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan tata kelola PNBP antara lain melalui revisi atas 3 (tiga) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai teknis pelaksanaannya.
"Sebagai bagian dari optimalisasi PNBP, Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur jenis dan tarif PNBP," bunyi beleid dalam PMK tersebut.
Sebelumnya, Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan perpajakan sampai akhir September 2025 tercatat Rp 1.516,6 triliun. Menurun 2,9 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY). Realisasi pendapatan lebih rendah secara nominal dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Tekanan terutama berasal dari penurunan harga komoditas global yang memengaruhi penerimaan perpajakan, khususnya dari sektor migas (minyak dan gas) serta tambang. Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) domestik sedikit tertahan akibat turunnya harga komoditas seperti batu bara dan sawit. Namun, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
