Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 November 2025 | 22.42 WIB

Menkeu Purbaya Kaji Pengenaan Cukai Popok, Alat Makan-Minum Sekali Pakai hingga Tisu Basah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa). - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa).

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan memperluas potensi penerimaan negara dengan menambah popok atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Melalui peraturan itu, Pemerintah telah merumuskan sasaran strategis untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/11).

Tak hanya berlaku untuk popok hingga tisu basah, Pemerintah juga rupanya tengah berencana melakukan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.

Terkait Bea Keluar, telah ditetapkan PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Selain itu juga diterbitkan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan melalui penetapan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan.

"Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan tata kelola PNBP antara lain melalui revisi atas 3 (tiga) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai teknis pelaksanaannya.

"Sebagai bagian dari optimalisasi PNBP, Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur jenis dan tarif PNBP," bunyi beleid dalam PMK tersebut.

Sebelumnya, Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan perpajakan sampai akhir September 2025 tercatat Rp 1.516,6 triliun. Menurun 2,9 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY). Realisasi pendapatan lebih rendah secara nominal dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Tekanan terutama berasal dari penurunan harga komoditas global yang memengaruhi penerimaan perpajakan, khususnya dari sektor migas (minyak dan gas) serta tambang. Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) domestik sedikit tertahan akibat turunnya harga komoditas seperti batu bara dan sawit. Namun, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore