
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina saat sosialisasi program MBG di Balai RW 6 Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya, Jumat (13/6/2025). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 7,691 triliun. Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan itu mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, termasuk datang dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungan atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala akses layanan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk," kata Arzeti kepada wartawan, Senin (13/10).
Arzeti menilai, kebijakan itu menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan, karena status kepesertaannya dibekukan akibat tunggakan.
"Kita sering menemukan masyarakat yang menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS-nya diblokir akibat menunggak, terutama dari kelompok rentan. Ini miris sekali, karena banyak dari mereka menunggak bukan karena lalai, tetapi karena beban hidup yang berat," ujarnya.
Oleh karena itu, Arzeti menilai penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi langkah penting untuk membuka kembali akses kesehatan yang layak bagi keluarga kurang mampu. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan sistem JKN.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin kedepannya," jelasnya.
Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, kebijakan penghapusan tunggakan bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.
"Komitmen memperkuat sistem JKN harus terus dijaga. Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, melainkan hak yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kebijakan ini rencananya akan diumumkan pada November 2025 mendatang.
Penghapusan tunggakan dimaksudkan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani utang masa lalu, sehingga mereka dapat kembali aktif membayar iuran tanpa hambatan administratif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022