Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah menetapkan denda yang mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun kepada terhadap pihak yang dinilai melanggar dalam industri sawit. Denda itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. PP tersebut merupakan revisi dari PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP.
Menurut pengamat yang merupakan Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Pertanahan, Ruang dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto, PP 45/2025 justru menghadirkan suasana lebih menyeramkan dibanding aturan sebelumnya.
"PP 45/2025 memperluas kekuasaan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan). Ada istilah penguasaan kembali, paksaan pemerintah, bahkan kewenangan untuk mencabut izin, memblokir rekening, sampai mencegah orang keluar negeri. Walaupun denda sudah dibayar, lahan tetap bisa diambil kembali. Ini yang membuat horor, pelaku industri sawit semakin stres,” kata Budi saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/10).
Dia menilai besaran denda Rp 25 juta per hektare per tahun sangat memberatkan. Dalam perhitungannya, angka tersebut 5–7 kali lipat lebih besar dibanding dengan aturan sanksi administrasi pada PP No 24 Tahun 2021.
“Besaran denda ini banyak dikomentari sebagai pembunuhan industri sawit. Bukan hanya menimbulkan ketakutan, tapi juga citra buruk investasi di Indonesia,” ujarnya.
Munculnya hitungan Rp 25 juta per hektare per tahun tidak dapat dimengerti. Seharusnya besaran denda bisa dievaluasi dari nilai atas kinerja lahan tersebut. "Itu kembali lagi pertanyaan besar kita. Nilai-nilai itu sebenarnya secara scientific sudah ada. Lahan misalnya lahan hutan dengan intensitas pohon segini dan seterusnya kan bisa dihitung. Tiba-tiba muncul angka Rp 25 juta itu pertanyaan besar," paparnya.
Budi menekankan, akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP 45/2025, tetapi pada penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU 41/1999 tentang Kehutanan. Menurut UU Kehutanan, sebelum penunjukan kawasan hutan harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat. Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan.
“Ada 30 ribu desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan. Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” jelasnya.
Budi menyoroti dampak aturan ini pada masyarakat luas. Tidak hanya perusahaan, tetapi masyarakat yang kebunnya masuk kawasan hutan juga bisa terkena denda. “Hukum berlaku untuk semua. Jadi kebun masyarakat pun bisa kena. Padahal banyak tanah yang dikelola rakyat jauh sebelum ada penetapan kawasan hutan. Ini mengabaikan hak rakyat dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria serta HAM,” tegasnya.
Bahkan tanah program transmigrasi yang merupakan program resmi pemerintah bisa ikut terdampak. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa kawasan hutan ditetapkan tanpa prosedur yang benar.
Budi berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah fundamental dengan melakukan revisi peta kawasan hutan. Prosesnya harus berbasis survei partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum, sehingga batas kawasan hutan menjadi lebih legitimate.
“Saya berharap Pemerintahan Pak Prabowo membereskan akar persoalan dengan merevisi peta kawasan hutan dan melaksanakan reforma agraria. Itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau tidak, suasana gaduh ini akan terus berlanjut dan membahayakan stabilitas nasional,” tuturnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
