Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 01.29 WIB

Konflik Status Kawasan Hutan Desa Sukawangi, Warga Merasa Dikhianati Kementerian Kehutanan Ngadu ke Komnas HAM

Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, adukan Kementerian Kehutanan ke Komnas HAM, Selasa (12/8). (Istimewa) - Image

Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, adukan Kementerian Kehutanan ke Komnas HAM, Selasa (12/8). (Istimewa)

JawaPos.com – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memutuskan turun gunung mendatangi Komnas HAM, Selasa (12/8). Langkah ini diambil setelah mereka merasa dikhianati oleh hasil kesepakatan rapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli 2025 lalu.

Rapat tersebut menyepakati bahwa desa yang berdiri sebelum penetapan kawasan hutan seharusnya dikeluarkan dari status kawasan hutan. Ironisnya, empat warga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hari ini, kami dari Pemerintahan Desa Sukawangi, didampingi oleh BPD serta tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, melakukan audiensi dengan Bapak Komnas HAM," ujar Kepala Desa Sukawangi Budiyanto di Gedung Komnas HAM, Selasa (12/8).

Ia memaparkan, pertemuan 23 Juli lalu menghasilkan tiga poin penting. Pertama, jika desa sudah berdiri sebelum SK penetapan kawasan hutan, maka otomatis dikeluarkan dari kawasan hutan. Kedua, jika sertifikat terbit sebelum SK penetapan kawasan hutan, tanah tersebut tetap sah dan dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Kemudian yang ketiga warga Transmigrasi di Luar Jawa, Peserta transmigrasi di luar Jawa juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan," ungkapnya. 

Selain itu, ada kesepakatan bahwa kasus pidana yang sedang berjalan terkait Gakkum seharusnya dihentikan. Namun, kata Budi, kenyataannya justru empat warga diproses hukum.

"Atas dasar itu, kami bersama Ketua BPD dan tokoh masyarakat mengadukan hal ini ke Komnas HAM untuk meminta keadilan," tegasnya.

Warga: Kami Punya Bukti Legal

Warga Sukawangi, Burhanuddin, 80, mengaku resah dan kecewa. Ia pun meminta kejelasan atas hak tanah warga.

"Kami meminta kejelasan status dan ketentuan hukum atas hak kami sebagai warga yang telah menetap dan hidup di Desa Sukawangi secara turun-temurun," katanya.

Menurutnya, warga sudah lama menempati lahan, bercocok tanam, dan memiliki bukti legal seperti girik, C desa, SK Kinag, dan segel. Namun, Kementerian Kehutanan mengklaim 1.800 hektare wilayah itu sebagai kawasan hutan.

"Wilayah kami tiba-tiba diakui pihak kehutanan sebagai kawasan hutan seluas 1.800 hektare. Itu berarti satu desa habis semua diakui sebagai kawasan hutan," tegasnya.

Lokasi Dekat Kediaman Presiden Prabowo

Burhanuddin menyoroti posisi Desa Sukawangi yang dekat dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Permasalahan ini berada di kawasan atau halaman rumah bapak presiden. Seharusnya ini diutamakan. Masa dekat Presiden saja sampai terjadi permasalahan seperti ini. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan," ujarnya.

Ia menegaskan, warga Sukawangi sudah tinggal di wilayah itu sejak 1961, jauh sebelum dikenal sebagai bagian Kecamatan Sukamakmur. Surat keterangan tanah mereka sah secara hukum, mulai dari SK Kinag (1961), Letter C (1964), hingga sertifikat resmi. Ironisnya, klaim kawasan hutan dari Kemenhut meliputi kantor desa, sekolah, rumah warga, dan lahan yang pajaknya rutin dibayar masyarakat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore