
Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, adukan Kementerian Kehutanan ke Komnas HAM, Selasa (12/8). (Istimewa)
JawaPos.com – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memutuskan turun gunung mendatangi Komnas HAM, Selasa (12/8). Langkah ini diambil setelah mereka merasa dikhianati oleh hasil kesepakatan rapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli 2025 lalu.
Rapat tersebut menyepakati bahwa desa yang berdiri sebelum penetapan kawasan hutan seharusnya dikeluarkan dari status kawasan hutan. Ironisnya, empat warga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, kami dari Pemerintahan Desa Sukawangi, didampingi oleh BPD serta tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, melakukan audiensi dengan Bapak Komnas HAM," ujar Kepala Desa Sukawangi Budiyanto di Gedung Komnas HAM, Selasa (12/8).
Ia memaparkan, pertemuan 23 Juli lalu menghasilkan tiga poin penting. Pertama, jika desa sudah berdiri sebelum SK penetapan kawasan hutan, maka otomatis dikeluarkan dari kawasan hutan. Kedua, jika sertifikat terbit sebelum SK penetapan kawasan hutan, tanah tersebut tetap sah dan dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Kemudian yang ketiga warga Transmigrasi di Luar Jawa, Peserta transmigrasi di luar Jawa juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan," ungkapnya.
Selain itu, ada kesepakatan bahwa kasus pidana yang sedang berjalan terkait Gakkum seharusnya dihentikan. Namun, kata Budi, kenyataannya justru empat warga diproses hukum.
"Atas dasar itu, kami bersama Ketua BPD dan tokoh masyarakat mengadukan hal ini ke Komnas HAM untuk meminta keadilan," tegasnya.
Warga Sukawangi, Burhanuddin, 80, mengaku resah dan kecewa. Ia pun meminta kejelasan atas hak tanah warga.
"Kami meminta kejelasan status dan ketentuan hukum atas hak kami sebagai warga yang telah menetap dan hidup di Desa Sukawangi secara turun-temurun," katanya.
Menurutnya, warga sudah lama menempati lahan, bercocok tanam, dan memiliki bukti legal seperti girik, C desa, SK Kinag, dan segel. Namun, Kementerian Kehutanan mengklaim 1.800 hektare wilayah itu sebagai kawasan hutan.
"Wilayah kami tiba-tiba diakui pihak kehutanan sebagai kawasan hutan seluas 1.800 hektare. Itu berarti satu desa habis semua diakui sebagai kawasan hutan," tegasnya.
Burhanuddin menyoroti posisi Desa Sukawangi yang dekat dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Permasalahan ini berada di kawasan atau halaman rumah bapak presiden. Seharusnya ini diutamakan. Masa dekat Presiden saja sampai terjadi permasalahan seperti ini. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan," ujarnya.
Ia menegaskan, warga Sukawangi sudah tinggal di wilayah itu sejak 1961, jauh sebelum dikenal sebagai bagian Kecamatan Sukamakmur. Surat keterangan tanah mereka sah secara hukum, mulai dari SK Kinag (1961), Letter C (1964), hingga sertifikat resmi. Ironisnya, klaim kawasan hutan dari Kemenhut meliputi kantor desa, sekolah, rumah warga, dan lahan yang pajaknya rutin dibayar masyarakat.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
