
Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, adukan Kementerian Kehutanan ke Komnas HAM, Selasa (12/8). (Istimewa)
JawaPos.com – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memutuskan turun gunung mendatangi Komnas HAM, Selasa (12/8). Langkah ini diambil setelah mereka merasa dikhianati oleh hasil kesepakatan rapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli 2025 lalu.
Rapat tersebut menyepakati bahwa desa yang berdiri sebelum penetapan kawasan hutan seharusnya dikeluarkan dari status kawasan hutan. Ironisnya, empat warga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, kami dari Pemerintahan Desa Sukawangi, didampingi oleh BPD serta tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, melakukan audiensi dengan Bapak Komnas HAM," ujar Kepala Desa Sukawangi Budiyanto di Gedung Komnas HAM, Selasa (12/8).
Ia memaparkan, pertemuan 23 Juli lalu menghasilkan tiga poin penting. Pertama, jika desa sudah berdiri sebelum SK penetapan kawasan hutan, maka otomatis dikeluarkan dari kawasan hutan. Kedua, jika sertifikat terbit sebelum SK penetapan kawasan hutan, tanah tersebut tetap sah dan dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Kemudian yang ketiga warga Transmigrasi di Luar Jawa, Peserta transmigrasi di luar Jawa juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan," ungkapnya.
Selain itu, ada kesepakatan bahwa kasus pidana yang sedang berjalan terkait Gakkum seharusnya dihentikan. Namun, kata Budi, kenyataannya justru empat warga diproses hukum.
"Atas dasar itu, kami bersama Ketua BPD dan tokoh masyarakat mengadukan hal ini ke Komnas HAM untuk meminta keadilan," tegasnya.
Warga Sukawangi, Burhanuddin, 80, mengaku resah dan kecewa. Ia pun meminta kejelasan atas hak tanah warga.
"Kami meminta kejelasan status dan ketentuan hukum atas hak kami sebagai warga yang telah menetap dan hidup di Desa Sukawangi secara turun-temurun," katanya.
Menurutnya, warga sudah lama menempati lahan, bercocok tanam, dan memiliki bukti legal seperti girik, C desa, SK Kinag, dan segel. Namun, Kementerian Kehutanan mengklaim 1.800 hektare wilayah itu sebagai kawasan hutan.
"Wilayah kami tiba-tiba diakui pihak kehutanan sebagai kawasan hutan seluas 1.800 hektare. Itu berarti satu desa habis semua diakui sebagai kawasan hutan," tegasnya.
Burhanuddin menyoroti posisi Desa Sukawangi yang dekat dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Permasalahan ini berada di kawasan atau halaman rumah bapak presiden. Seharusnya ini diutamakan. Masa dekat Presiden saja sampai terjadi permasalahan seperti ini. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan," ujarnya.
Ia menegaskan, warga Sukawangi sudah tinggal di wilayah itu sejak 1961, jauh sebelum dikenal sebagai bagian Kecamatan Sukamakmur. Surat keterangan tanah mereka sah secara hukum, mulai dari SK Kinag (1961), Letter C (1964), hingga sertifikat resmi. Ironisnya, klaim kawasan hutan dari Kemenhut meliputi kantor desa, sekolah, rumah warga, dan lahan yang pajaknya rutin dibayar masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022