
Ilustrasi: Kesibukan di area keberangkatan bandara saat musim liburan tiba. (Istimewa).
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan telah menambah sebanyak 5 bandara internasional di Indonesia sejak awal tahun 2025. Sehingga, jumlahnya bertambah dari sebelumnya 17 menjadi 22 bandara internasional.
Penambahan bandara Internasional ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
"Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/8).
Lebih lanjut, Lukman memastikan bahwa kebijakan penambahan bandara Internasional ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional.
Utamanya, sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tak hanya itu, Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut. Sekaligus, kata dia, mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.
Kendati begitu, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” tutup Lukman.
Untuk diketahui, sebelumnya melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024, Kementerian Perhubungan telah mencabut status Internasional atas 17 bandara di Indonesia, dari yang semula berjumlah 34.
Kemudian melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional. Terdiri dari, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional. Meliputi, Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
