
BPI Danantara larang anggota Dewan Komisaris BUMN terima insentif dan tantiem, kebijakan baru untuk akuntabilitas. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang anggota dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerima insentif dan tantiem yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
Kebijakan ini diputuskan Danantara sebagai bagian dari agenda besar untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghaslan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," bunyi poin b nomor 2 dalam surat resmi itu, dikutip Jumat (1/8).
Meski begitu, melalui surat itu pula Danantara masih mengizinkan anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN masih diperbolehkan menerima tantiem dan insentif. Baik itu yang berupa insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.
Kendati demikian, pemberian insentif dan tantiem ini harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.
"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya 'one-off', seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya, atau windfall, maka harus dikeluarkan dari perhitungan," bunyi instruksi Danantara.
Dalam surat tersebut juga dipastikan bahwa seluruh instruksi itu berlaku sejak tahun buku 2025. Untuk diketahui, tantiem adalah bagian dari laba perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bonus atau penghargaan atas kinerja mereka, terutama jika perusahaan berhasil meraih keuntungan atau mencapai peningkatan kinerja.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
