
Pengacara kondang Hotman Paris. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Viral di media sosial pernyataan pengacara Hotman Paris tentang wacana pembekuan rekening bank apabila tidak ada transaksi dalam rentang waktu 3 bulan hingga 12 bulan.
Pernyataan Hotman Paris disorot banyak orang karena pernyataannya tegas dan lugas menentang wacana itu. Hotman menyebut, tindakan tersebut akan bikin repot banyak orang dan dana milik orang di rekening yang dibekukan akan sulit untuk dicairkan atau bisa jadi dirampas negara.
"Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911. Katanya ada peraturan baru yaitu apabila nyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman Paris dalam video diunggah di akun Instagram pribadinya dan diunggah ulang sejumlah akun gosip.
"Jadi kalau rekening bank saudara tidak dipakai dalam 3 sampai 12 bulan, maka rekening saudara akan dibekukan oleh PPATK. Nanti untuk mencarikannya bakal repot," imbuh Hotman Paris.
Pengacara yang gemar mengumbar kemewahan mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan untuk mengalaskan peraturan tersebut. Pasalnya, negara tidak boleh mengambil hak milik orang.
"Masak rekeningnya harus dibekukan dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dorman rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang," kata Hotman Paris.
Lebih lanjut pengacara yang memiliki banyak aspri itu menyinggung kelakuan pejabat negara di Indonesia yang terkesan memiliki hobi menyusahkan masyarakat.
"Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank dibukakan oleh anaknya, kan tidak belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung ya," ungkapnya.
Oleh sebab itu,Hotman Paris meminta wacana pembentukan peraturan itu tidak boleh dilanjutkan. Sebab,kata Hotman, hal itu bertentangan dengan hak asasi.
"Tolong agar peraturan tersebut dicabut itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung," tandasnya.
Banyak netizen memberikan dukungan pada Hotman Paris untuk terus memperjuangkan agar perturan ini tidak jadi diterapkan karena diyakini akan bikin repot masyarakat.
"Tolong bang Hotman. Rakyat menyimpan uang di bank untuk kebutuhan emergency, tabungan sekolah, dan hari tua. Makanya untuk mempermudah keamanan semua disimpan dalam bank. Kalau diblokir ini tentu menyalahi aturan. Karena itu uang pribadi bukan uang negara," komentar salah satu netizen.
"Ayo masyarakat Indonesia bersatu menunjuk bang Hotman sebagai pengacara masyarakat Indonesia untuk menuntut pemerintah atas semua kebijakan yang memberatkan masyarakat," timpal yang lainnya.
"Iya pak. Aku orang kampung dan kuli sawah, nabung menyisihkan uang sedikit demi sedikit dan tidak diambil karena niatnya untuk masa depan anak."
"Tugas negara adalah bikin susah rakyat."

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
